Tn. Bagas Farel pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Maju Makmur Mandiri dengan memperoleh gaji sebulan Rp 4.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Status Tn. Bagas K/0. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp 4.500.000,00
Pengurangan :
- Biaya Jabatan : 5% x Rp 4.500.000,00 Rp 225.000,00
- Iuran pensiun Rp 100.000,00 (+) Rp 325.000,00 (-)
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.175.000,00 = Rp 50.100.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri Rp 36.000.000,00
– tambahan WP kawin Rp 3.000.000,00 (+) Rp 39.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 11.100.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 11.100.000,00 = Rp 555.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 555.000,00 : 12 = Rp 46.250,00
cat:
Tarif pemotongan PPh 21
5% = Rp 50.000.000,00
15% = Rp 50.000.000,00 - Rp 250.000.000,00
25% = Rp 250.000.000,00 - Rp 500.000.000,00
30% = Rp 500.000.000,00
Tarif Pajak Orang Pribadi
WP Pribadi = Rp 36.000.000,00
Kawin = RP 3.000.000,00
Tanggungan = @ Rp 3.000.000,00 (maks 3 org)
Istri bekerja = Rp 36.000.000,00
Sumber: http://anitasharing.blogspot.co.id/2015/07/contoh-perhitungan-pph-dengan-ptkp-baru.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar