Keterangan Silakan ganti tulisan Membuat Tulisan Warna Warni Di Blog

Selasa, 01 Desember 2015

KUP (Ketentuan Umum Perpajakan)

DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan kontraprestasi yang tidak dapat dirasakan secara langsung dan digunakan untuk membayar pengeluaran negara.
Unsur-unsur pajak
  • Yang berhak memungut pajak adalah negara
  • Pajak dipungut berdasarkan undang undang
  • Kontraprestasi yang tidak dapat dirasakan secara langsung
  • Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
FUNGSI PAJAK
1. Fungsi budgetir/pembiayaan/pendanaan/budget
Sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran rumah tangga negara
2. Fungsi mengatur/reguleren
Sebagai alat untuk mengatur pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi
Contoh:
  • Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras, untuk mengurangi konsumsi minuman keras
  • Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif
  • Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk Indonesia dipasaran dunia
SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan perlawanan maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat
  • Pemungutan pajak harus adil
  • Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang
  • Pemungutan pajak harus efisien
  • Sistem pemungutan pajak harus sederhana
TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK
Atas dasar apakah negara berhak memungut pajak? Beberapa teori yang menjelaskan pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak
1. Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda dan hak rakyat. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan.
Contoh : gempa bumi disuatu wilayah yang mengakibatkan banyak rumah yang hancur, sehingga negara memberikan bantuan untuk pembagunan rumah kembali
2. Teori kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
Contoh : warga negara yang ingin keluar negeri memiliki kepentingan lebih terhadap negara. Misalnya, untuk membuat paspor haruslah membayar pajak, maupun airport tax sehingga harus membayar pajak lebih berdasarkan kepentingan mereka
3. Teori daya pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama. Artinya, pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang
4. Teori bakti
Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah suatu kewajiban

HUKUM PAJAK
Hukum Pajak mengatur hubunga antara pemerinth (fiskus) selaku pemungut pajak dengan rakyatnya sebagai wajib pajak. Ada 2 macam hukum pajak:
1. Hukum Pajak Materill
Norma yang menerangkan peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak) siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), tarif pajak dll
Contoh : Undang- undang pajak penghasilan
2. Hukum pajak Formil
Memuat tata cara melaksanakan hukum pajak materill.
Contoh : Ketentuan umum dan tata cara perpajakan

PENGELOMPOKKAN PAJAK
1. Menurut Golongannya
- Pajak Langsung
Pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan kepada orang lain. Contoh: PPh
- Pajak Tidak Langsung
Pajak yang dapat dibebankan atau dilimpahkan pada orang lain. Contoh: PPN
2. Menurut Sifatnya
- Pajak Subjektif
 Pajak yang memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: PPh
- Pajak Objektif
Pajak tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: PPN dan PPnBM
3. Menurut Lembaga Pemungutannya
- Pajak Pusat
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: PPh, PBB, PPnBM, dan PPN
- Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak hotel, restoran, pajak kendaraan bemotor, dll

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
1. Stelsel Pajak
a. Stelsel Nyata adalah pemungutan pajak yang dilakukan pada akhir tahun pajak yakni setelah penghasilan seluruhnya diketahui
b. Stelsel Anggapan/Anggaran adalah pemungutan pajak dilakukan diawal tahun pajak yakni didasarkan pada suatu anggapan bahwa penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya
c. Stelsel Campuran adalah kombinasi dari stelsel nyata dan stelsel anggapan dimana pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan kemudian pada akhir tahun besarnya pajak sesuai pada keadaan yang sebenarnya
2. Asasnya Pemungutan Pajak
a. Asas domisili adalah pengenaan pajak atas seluruh penghasilan WP yang bertempat tinggal diwilayahnya baik penghasilan dari dalam maupun luar negeri. Asas ini berlaku untuk WP dalam neegeri
b. Asas sumber adalah negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal WP
c. Asas kebangsaan adalah pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara

TIMBUL DAN HAPUSNYA HUTANG PAJAK
1. Timbulnya hutang pajak
  • Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus (pemerintah)
  • Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan
2. Hapusnya hutang pajak
  • Pembayaran
  • Daluarsa
  • Pembebasan
  • Penghapusan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penjumlahan dan Pengurangan Kelas 3 SD

A.     Menuliskan Bilangan dalam bentuk panjang Perhatikan bilangan 2.156! Bilangan 1.234 dibaca seribu dua ratus tiga puluh empat Ja...